BADUNG (terasbalinews.com). Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Salah satu perhatian utama adalah kepastian legalitas seluruh kegiatan yang berlangsung di kawasan seluas sekitar 5,8 hektare tersebut.
Anggota Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Wayan Tagel Winarta, menegaskan bahwa seluruh dokumen dan perizinan yang menjadi dasar aktivitas pertambangan harus dibuka secara transparan.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata mengenai siapa pihak yang mengelola lokasi pertambangan, melainkan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Tagel Winarta saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah di lokasi pertambangan kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026).
Tagel menilai keterbukaan dokumen menjadi hal penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai persepsi terkait aktivitas di kawasan tersebut.
“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pansus TRAP perlu memastikan seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan dapat dibuktikan melalui dokumen resmi.
Menurut Tagel, keterangan mengenai pihak yang saat ini mengelola lokasi belum cukup untuk memastikan aktivitas tersebut telah berjalan sesuai aturan. Karena itu, berbagai dokumen terkait kewenangan pengelolaan, izin pertambangan hingga dasar hukum aktivitas di lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menemukan adanya perubahan dalam pengelolaan kawasan pertambangan. Sebelumnya, lokasi tersebut disebut dikelola oleh CV Puspa. Namun dalam perkembangan terakhir, CV Puspa disebut hanya berperan menyewakan alat.
Sementara itu, pengelolaan kegiatan di lokasi disebut berada di bawah kewenangan kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.
Perubahan pola pengelolaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang akan didalami Pansus TRAP. DPRD Bali ingin memastikan hubungan antara kewenangan kurator, putusan pengadilan dan aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung.
Tagel menilai seluruh dokumen perlu dibuka agar status dan kewenangan masing-masing pihak dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.
Selain persoalan legalitas dan pengelolaan, luas kawasan pertambangan yang mencapai sekitar 5,8 hektare juga menjadi perhatian Pansus TRAP. Luasan tersebut dinilai perlu dikaji bersama dengan klasifikasi kegiatan, perizinan yang dimiliki serta kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang.
Pansus TRAP sebelumnya juga mempertanyakan dasar kegiatan yang disebut berkaitan dengan usaha berskala rendah atau mikro. Oleh karena itu, seluruh dokumen yang menjadi dasar klasifikasi usaha maupun operasional kegiatan akan menjadi bagian dari pemeriksaan.
Tagel menegaskan, apabila seluruh dokumen dan perizinan telah lengkap serta sesuai dengan aturan, maka aktivitas tersebut tidak perlu dipersoalkan.
Namun sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang belum jelas, maka pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum aktivitas kembali dijalankan.
Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali bersama jajaran pemerintah daerah akhirnya menyepakati penghentian sementara aktivitas pertambangan di lokasi.
Menurut Tagel, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penghentian sementara, kata dia, bukan berarti aktivitas pertambangan tersebut tidak dapat dilanjutkan. Namun, pengelola harus terlebih dahulu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
Selanjutnya, Pansus TRAP DPRD Bali akan membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Melalui forum tersebut, Pansus akan mendalami sejumlah persoalan, mulai dari status lahan, kewenangan pengelolaan, dasar putusan pengadilan, perizinan pertambangan hingga kesesuaian aktivitas dengan tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tagel berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kawasan Kampial.
Menurutnya, ukuran utama dalam persoalan tersebut bukanlah siapa yang berada di balik pengelolaan lokasi, melainkan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung mampu menunjukkan dasar hukum dan perizinan yang lengkap serta sesuai dengan ketentuan.
“Yang paling penting adalah semua bisa dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau lengkap dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tetapi kalau ada yang belum jelas, itu yang harus kita dalami terlebih dahulu,” tegasnya. (red)














