BADUNG (terasbalinews.com). Beredarnya video bermuatan asusila berdurasi sekitar 13 menit yang diduga direkam di sebuah penginapan di Karangasem, Bali, memicu perhatian aparat Imigrasi. Hasil penelusuran siber mengungkap dua pemeran dalam video tersebut merupakan warga negara Prancis yang kini telah berada di luar Indonesia.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Buleleng bergerak menelusuri identitas keduanya setelah video tersebut ramai diberitakan pada Agustus 2026. Dari penelusuran siber dan pencocokan dengan data keimigrasian, kedua pemeran diidentifikasi berinisial “EMC dan JPS”, keduanya warga negara Prancis. Hal tersebut diungkapkan Imigrasi saat menggelar konferensi pers hasil pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10/2026).
Data perlintasan menunjukkan keduanya masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026. Imigrasi menduga video tersebut dibuat saat keduanya berada di Karangasem dalam periode tersebut, namun baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus ketika keduanya sudah berada di luar negeri.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani yang hadir bersama jajarannya, mengatakan pihaknya telah memasukkan data kedua WNA tersebut ke dalam sistem “Subject of Interest (SOI)”.
“Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di Indonesia,” kata Ramdhani.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi apabila kedua WNA itu kembali ke Indonesia. Sistem keimigrasian akan mendeteksi kedatangan mereka dan petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) akan melakukan pemeriksaan awal.
Selanjutnya, apabila diperlukan, keduanya akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramdhani menegaskan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat, baik melalui pengawasan siber maupun lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus melindungi citra pariwisata Bali.
Imigrasi Ngurah Rai mengungkap hasil operasi pengawasan orang asing yang mengamankan 17 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pemberian pinjaman pribadi.
Ke-17 WNA tersebut antara lain berasal dari Malaysia dan Singapura. Mereka diduga menawarkan pinjaman kepada WNA yang berada di Indonesia dengan bunga sekitar 20 hingga 30 persen.
Promosi dilakukan melalui media sosial, termasuk Facebook, kemudian calon pelanggan diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp.
Petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut, seperti komputer, telepon seluler, USB flashdisk, monitor dan perlengkapan administrasi.
Dalam operasi tersebut, tiga orang sempat berupaya melarikan diri dengan melompati tembok belakang lokasi, namun berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan, ke-17 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh izin tinggal.
Kasus tersebut menjadi bagian dari pengawasan yang terus diperkuat Imigrasi Bali di tengah tingginya aktivitas wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster, dalam kesempatan ini menegaskan Bali tidak akan memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum, norma kesusilaan maupun nilai-nilai budaya setempat.
“Kita ingin wisatawan asing yang datang ke Bali adalah orang-orang terbaik, yang menghormati hukum Indonesia dan nilai-nilai budaya yang ada di Bali,” kata Koster.
Koster mengatakan keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus disertai tanggung jawab untuk mematuhi hukum dan menghormati adat serta budaya masyarakat.
Ia juga mendukung langkah tegas Imigrasi terhadap WNA bermasalah. Namun, penindakan harus tetap dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan antarnegara maupun iklim pariwisata.
“Jangan sampai penanganan ini kontra produktif dan menimbulkan goncangan terhadap pariwisata. Tetapi pelanggaran tetap harus ditangani dengan tegas,” ujarnya.
Koster menyatakan Pemprov Bali akan memperkuat koordinasi dengan jajaran Imigrasi dan pemerintah pusat dalam mengawasi aktivitas orang asing. Ia juga akan berkomunikasi dengan pihak terkait di negara asal WNA yang terlibat kasus tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (red)














