BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Anjing Dibantai, Aktivis Pecinta Hewan Mengadu Ke Polisi

anjing liar
Tangkapan layar seorang pria diduga membantai anjing dengan cara menembak untuk diperjual belikan dagingnya. (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Diduga sering membantai anjing liar seorang pria dilaporkan ke Polres Buleleng pada Rabu (5/3/2025).  Christian Joshua Pale dari Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia melapor setelah mengetahui seorang warga diduga menembak anjing liar dengan senapan angin di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Christian Joshua Pale menyebut pihaknya telah melaporkan pelaku kekerasan terhadap hewan itu ke Polres Buleleng dan diterima  Sat Reskrim Polres Buleleng dengan nomor LI/96/III/Res.1.24/2025/Satreskrim.

Aktivis penyayang binatang itu mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku  disebabkan terlapor sudah berulang kali melakukan aksinya. Ia memburu anjing untuk dijual  dan  dagingnya untuk dikonsumsi.

“Sudah berulang kali pelaku ini dilaporkan. Pada tahun 2023 pernah juga di laporkan ke Polsek Banjar untuk kasus yang sama tapi tidak ada perubahan. Justru dia semakin berani melakukan penembakan dengan senapan angin,” ujarnya usai melapor di Mapolres Buleleng.

Ia pun meminta kepolisian agar menelusuri kasus perdagangan daging anjing tersebut agar terungkap jaringannya. Terlebih Bali merupakan zona merah rabies ada kekhawatiran akan berpotensi penyebaran rabies melalui mengonsumsi daging anjing.

“Kami minta pelaku ditindak tegas. Saya juga berharap penyidik bisa mengungkap rantai perdagangan anjing yang dikonsumsi ini. Termasuk mencari siapa penadah dan pembelinya,” desak Christian.

Menurut Christian Joshua pelaku memburu anjing dengan tujuan menjual dagingnya untuk dikonsumsi. Padahal, Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging anjing. Larangan menjual daging anjing itu diatur dalam Perda Bali Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Dikonformasi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan laporan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut. Saat ini sudah diproses penyidik Polres Buleleng. “Sudah dilakukan penyelidikan semoga cepat terungkap,”tandasnya.

Peristiwa penembakan anjing liar seperti yang dilaporkan Christian Joshua terekam dalam sebuah video dan  kemudian viral di sosial media yang membuat pecinta  binatang mejadi geram. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *