BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Pakistan AK (29) karena masuk tanpa dokumen keimigrasian alias ilegal.
“Pada 5 Agustus 2024 AK telah dideportasi ke kampung halamannya, Lahore, Pakistan,” Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam rilis yang diterima Rabu (7/8/2024).
AK diketahui tiba di Indoneaia pada 10 Juni 2024 lalu bersama kekasihnya berinisial ASW yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur ilegal dari Malaysia ke Kalimantan.
Saat itu, ia masuk tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan membayar uang sebesar Rp 10 juta dan Rp 23,7 juta untuk pengurusan visa.
Dudy menerangkan, AK berencana menikah dengan kekasihnya ASW dan menghabiskan waktu di Jakarta dan Jember sebelum memutuskan menetap di Bali.
“Namun selama berada di Indonesia, AK tidak memiliki izin tinggal resmi. Ia mengaku dijanjikan oleh pacarnya bahwa izin tinggalnya akan diurus dengan membayar sejumlah uang. Namun hingga saat ini izin tersebut tidak pernah ada,” kata Dudy.
AK, kata Dudy, juga tidak mengetahui siapa agen yang mengurus izin tinggalnya karena ASW selalu menghindar dengan alasan ditipu oleh agen tersebut. Keberadaan ASW pun hingga saat ini juga tidak diketahui.
AK sendiri tinggal bersama keluarga jauh dari ASW selama di Bali. Ia mengaku tidak pernah melakukan aktivitas apapun lantaran tidak memiliki izin tinggal resmi.
“Ia juga menyatakan bahwa ia tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Pakistan terkait situasinya,” tambah Dudy.
Selanjutnya, AK menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (18/7/2024) lalu.
Setelah diinterograsi, pria kelahiran Lahore, Pakistan, itu dianggap telah melanggar pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian no 6 tahun 2011 dengan sanksi berupa pendeportasian.
AK kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 Juli 2024 untuk proses pendeportasian lebih jauh.
Karena proses pendeportasian belum bisa dilakukan, AK kemudian didetensi sebelum akhirnya dipulangkan pada Senin (5/8/2024). (nan)