BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bersaksi di Pengadilan, Para Mantan Direksi BPR Legian Malah Grogi

banner 120x600

Denpasar-terasbalinews.com | Sidang kasus perbankan yang menyeret Bos BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6/2020) kembali dilanjutkan. Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 19.00 WITA , tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi.
Saksi tersebut adalah para mantan direksi di Bank BPR Legian, Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Indra Wijaya (Direktur Utama).
Hanya saja, meski keempat saksi dianggap sebagai saksi kunci, namun keterangannya yang disampaikan di muka sidang pimpinan Hakim Angeliki Handajani Day terlihat “grogi’ dan selalu berubah-ubah serta tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.
Misalnya keterangan dari I Gede Made Karyawan. Awalnya dia mengatakan mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau Biaya Dibayar Dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa.
Padahal saksi lain mengatakan, terdakwa tidak pernah memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa terdakwa memerintahkan melalui pesan WhatsApp.
“Ada nggak pesan WhatsApp nya ? kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan,” pinta hakim Angeliki yang dijawab saksi tidak ada dengan alasan sudah diserahkan ke penyidik OJK (Otomatis Jaya Keuangan).
Keterangan saksi tidak nyambung karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada dicantumkan bukti percakapan WhatsApp yang disebut saksi.
“Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Artinya bahwa klien kami memerintahkan untuk mencarikan dana BDD  terbantah,” tegas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa.
“Yang saya mau tanya, selain mengambil dari BDD, bisa uang diambil dari dana lain,” tanya hakim lagi yang awalnya tidak bisa dijawab oleh para saksi. Kemudian saksi Dewi Wirastini buka suara dengan mengatakan bisa diambil dari dana lain.
“Terus kenapa tetap diambil dari BDD?,” kejar hakim lagi yang kembali tidak dijawab para saksi. Keanehan kembali muncul saat saksi Indra Wijaya yang menjabat sebagai Dirut mengatakan , sebagai Dirut, dia tidak bekerja sebagaimana porsinya.
“Saya hanya status saja Dirut, aslinya yang menjalankan peran Dirut orang lain,” katanya di muka sidang. Sementara Titian Wilaras saat dimintai tanggapannya terkait keterangan para saksi, awalnya mengaku dia tidak paham dengan urusan perbankan.
Dia juga mengatakan tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD yang kemudian dikirim ke rekening miliknya. Selain itu dia juga mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, dia juga sebagai nasabah.
“BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD,” tegas Titian. Titian juga menyebut, total harta miliknya berupa uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian yang nilainya sekitar Rp 92 miliar.
Dan hal ini pun diakui oleh para saksi. “Artinya  harta klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?,” tegas Acong bertanya.
Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai bermasalah? pertanyaan tidak bisa dijawab para saksi. “Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggungjawab,” timpal hakim.
Pada kesempatan ini, pengacara Titian juga kembali’mengaskan terkait penangkapan kliennya. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah ditangkap apalagi disebut ditangkap di Belanda seperti diberitakan dibeberapa media.
” Jadi siapa yang bilang klien kami ditangkap di Belanda? kalau ada yang bilang saya akan tempuh julur hukum karena itu berita bohong. Justeru kami yang mendorong OJK untuk segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan,” terang Acong.
Terkait pernah ditetapkannya Titian dalam dalam daftar pencarian orang (DPO), Acong mengatakan, sebagai pengacara Titian sampai saat ini tidak pernah melihat surat DPO tersebut. “Dalam berkas juga tidak pernah disebutkan kalau kalian kami masuk DPO,”pungkas Acong. (zar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *