BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

BI dan Kemenkeu Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Bank INdonesia, uang kertas
UANG-Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia baru meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022.Foto/Ist
banner 120x600

Peluncuran Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 seluruhnya berupa Uang Rupiah Kertas, yang terdiri dari 7 (tujuh) pecahan yaitu: Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000,Rp1.000. Uang Rupiah kertas TE 2022 ini bukan merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) tetapi digunakan sebagai alat tukar/pembayaran, sehingga Bank Indonesia akan mencetak sesuai kebutuhan di masyarakat.

bank indonesia,  uang kertas emisi 2022
UANG-Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia baru meluncurkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022.Foto/Ist

Dijelaskan Trisno Nugroho, Uang Rupiah Kertas TE 2022 tetap mempertahankan desain gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang Rupiah kertas TE 2016.

Baca Juga :BPD Bali dan Equity Life Indonesia Jalin Kerjasama Strategis Dengan PGRI Bali

Baca Juga :Rai Wirajaya – Ekosistem Startup Indonesia Perlu Kepastian dan Perlindungan Hukum

Baca Juga :“Cultural Bazaar” Indonesia Suguhan DKPH Sambut Delegasi IMF-WB 2018

Penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang Rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan Peran dan latar belakang perjuangan Pahlawan Nasional, serta keterwakilan kedaerahan/wilayah asal dari Pahlawan Nasional.

Pengeluaran uang Rupiah kertas TE 2022 dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2022.

Dengan peresmian peluncuran uang kertas TE 2022 ini, seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelum pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas TE 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

“Bank Indonesia Provinsi Bali senantiasa mengajak masyarakat Bali untuk Cinta, Bangga dan Paham Rupiah sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu Bangsa, Bersatu dalam Rupiah, Berdaulat di NKRI. Mari kita bersama untuk terus kobarkan semangat optimisme, semangat kebangsaan, dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Bali Era Baru,” pungkas Trisno Nugroho.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *