DENPASAR (terasbalinews.com). Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris DAAH (50) viral karena aksinya membawa kabur sebuah truk dan menabrak sejumlah pengendara serta merusak fasilitas umum akan dideportasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, DAAH akan langsung dideportasi dari Bali setelah menjalani hukuman.
Pramella menyebut DAAH sendiri telah ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (9/6/2024) dan saat ini diamankan di Polsek Kuta Utara, Badung.
“Setelah semua unsur pidana dipenuhi dan hukuman dijalani, barulah kami akan melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan,” ujar Pramella, Rabu (12/6/2024).
Pramella mengatakan, insiden bule rampas truk ini menjadi perhatian serius semua pihak dan menunjukkan pentingnya untuk menjaga keamanan.
Oleh karena itu, Pramella mengajak peran aktif masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tambah Pramella. (nan)