BULELENG (terasbalinews.com) — Kekecewaan mendalam disampaikan Perbekel Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Wayan Komiarsa, terhadap jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang digelar Rabu (4/2/2026). Ia menilai forum tersebut gagal memberi ruang memadai bagi pemerintah desa untuk memaparkan persoalan banjir yang secara nyata dialami warganya.
Komiarsa mengungkapkan, dirinya hadir dalam RDP bersama Bendesa Adat dan para Kepala Dusun dengan membawa data lengkap terkait penyebab dan dampak banjir di Desa Pancasari. Namun, kesempatan berbicara yang diberikan hanya sebatas tiga menit di akhir rapat.
“Kami sangat kecewa. Dari jam 8 pagi sampai jam setengah 2 siang, kami lebih banyak mendengarkan urusan perizinan HGB Bali Handara yang sebenarnya bukan ranah desa. Begitu kami minta waktu untuk memaparkan data banjir, hanya diberi waktu 3 menit. Data yang kami bawa jadi tidak tersampaikan secara utuh,” ujar Komiarsa, Kamis (5/2/2026).
Ia memaparkan, berdasarkan pendataan aparat desa, banjir terakhir berdampak pada 47 Kepala Keluarga (KK). Tinggi genangan bervariasi, mulai dari 3 sentimeter hingga mencapai 1 meter di titik terparah. Menurutnya, akar persoalan banjir bukan pada aktivitas perusahaan, melainkan keterbatasan dimensi saluran drainase yang tidak mampu menampung debit air saat hujan lebat.
“Masalah utama banjir di Pancasari adalah saluran drainase yang terlalu kecil. Saat hujan deras, air tidak tertampung,” jelasnya.
Pihak desa, lanjut Komiarsa, sejatinya telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng untuk perbaikan saluran tersebut. Namun, upaya itu tidak menjadi fokus pembahasan dalam forum Pansus.
Menanggapi isu perizinan Bali Handara yang menjadi sorotan Pansus TRAP, Komiarsa menegaskan bahwa urusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan perizinan sepenuhnya berada di ranah pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan informasi yang diterimanya, HGB Bali Handara telah diperpanjang pada 2023 dan dinyatakan sah secara hukum.
Ia juga membantah keras anggapan adanya dukungan atau “backing” dari pihak desa terhadap perusahaan.
“Secara regulasi, Perbekel tidak punya kewenangan untuk mem-backing perusahaan. Masalah izin saja kami tidak punya kewenangan tahu. Sangat lucu jika kami dikaitkan seperti itu,” tegasnya.
Sebaliknya, Komiarsa menyoroti kontribusi perusahaan terhadap desa dan daerah. Ia menyebut Desa Pancasari selama tiga tahun berturut-turut tercatat sebagai desa dengan setoran pajak tertinggi di Kabupaten Buleleng, yang salah satunya didukung oleh aktivitas usaha di wilayah tersebut.
Ia pun menyayangkan pendekatan Pansus TRAP yang dinilai lebih mengacu pada informasi di media sosial dibandingkan melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah desa.
“Pansus datang ke sini dasarnya berita di media sosial dan konten kreator. Kenapa tidak minta keterangan kepada kami sebagai kepala wilayah? Kami ingin bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Tolong dengarkan aspirasi masyarakat yang riil di lapangan,” tandasnya. *ndr



