BADUNG (terasbalinews.com). Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim angkat suara terkait penindakan yang dilakukan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Silmy menjelaskan, selama periode Januari-Mei 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan penindakan terhadap 91 warga negara asing (WNA).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat
aturan.
Silmy Karim juga meminta agar jajaran imigrasi segera melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.
“Selain menggalakkan pengawasan, imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian Visa on
Arrival untuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah,” ujar Silmy Karim, Sabtu (1/6/2024).
“Kita harus menjaga agar hanya pelintas yang berkualitas yang datang ke Indonesia,” tutupnya.
Dirjen Imigrasi sendiri telah melakukan kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
Melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan, Dirjen Imigrasi melaksanakan bberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut, seperti operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai baru saja berhasil mengamankan 24 WNA bermasalah karena overstay, Selasa (28/5/2024) di bilangan Legian, Kuta, Badung.
“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) tentang identitas dan lokasinya, kami bergerak untuk melakukan penanganan lebih lanjut.”
Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), FEO (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35)
diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diketaui telah overstay lebih dari 60 hari.
Tim Inteldakim juga melakukan pengawasan lanjutan, pada Rabu (29/5/2024) yang
membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, satu WN Ghana dan satu WN Tanzania) yang kemudian diketahui telah overstay dan sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).
“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman mereka terbukti melakukan pidana, maka akan kami lakukan projustitia,” tambah Suhendra. (nan)