BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diseret ke Pengadilan, Tiga Pemakai Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

tiga pemakai narkoba
ilustrasi
banner 120x600

DENPASAR-Terasbalinews.com|Tiga terdakwa kasus narkoba, Alvino (terdakwa I), Denis Eko Wiratno (terdakwa II) dan Viki Tri Widodo (terdakwa III) akhirnya menjalani sidang di PN Denpasar. Bahkan sidang ketiga terdakwa sudah masuk pada pemeriksaan saksi.

“Sidang sudah masuk pada agenda pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi yang ada di berkas,” kara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyanya,  jaksa yang menyidangkan perkara ini, Rabu (31/8/2022) saat dikonfirmasi.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang mengungkap, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini berawal saat terdakwa I dan terdakwa III pada tanggal 18 Mei 2022 memberi satu paket narkotika jenis sabu sabu sekadar 0,13 gram seharga Rp 350 ribu.

Baca Juga :Jaksa Tuntut Lima Terdakwa yang Diduga Pengedar Ganja 11 Tahun Penjara

Baca Juga :Rupbasan Kelas I Denpasar Teken MoU dengan Polda Bali

“Untuk membeli sabu ini, terdakwa I mengeluarkan uang Rp 150 ribu sedangkan terdakwa III mengeluarkan uang Rp 200rb,” sebut jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang masih berlangsung secara dari alias online.

Setelah uang terkumpul, terdakwa II berperan sebagai pemesan sabu sabu. Terdakwa II menghubungi seseorang yang tidak dikenal untuk membeli sabu. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.15 WITA, terdakwa III mendapat kiriman alamat tempat pengambilan sabu yang dipesan terdakwa II.

Setelah alamat diterima, yaitu di Jalan Kebo Iwa Utara, terdakwa I dan terdakwa II langsung menuju ke alamat yang dimaksud untuk mengambil sabu yang sudah dipesan sebelumnya. Tapi setelah sabu di tangan, tiba-tiba datang polisi dan menangkap kedua terdakwa.

Baca Juga :Tersangka Pembunuh Pegawai Bank di Bali Ditangkap di Lampung

Baca Juga :Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

“Saat ditangkap terdakwa II sempat membuang sabu yang sebelumnya diambil. Petugas lalu meminta terdakwa II untuk mengambil kembali sabu yang dibuang itu,” jelas JPU Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya.

Usai menangkap kedua terdakwa, petugas lalu bergerak ke rumah terdakwa III di Jalan Gunung Catur dan setelah sampai langsung menangkap dan menggeledah rumah terdakwa III. Dari penggeledahan ini, petugas hanya menemukan alat isap sabu dan sebuah Hp yang digunakan untuk memesan sabu.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal dari UU Narkotika yaitu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *