DENPASAR-Terasbalinews.com|Pria kelahiran Denpasar bernama Arel Leo Huan Anrico (21) harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja seberat 20.71 gram netto.
Terdakwa Aril oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 111 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga :Kejaksaan Eksekusi 8 Narpidana Kasus Narkotika ke Lapastik Bangli
Baca Juga :Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Dikatakan pula bahwa, selain menghukum penjara, hakim juga menghukum agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan penjara.
Vonis ini, kata Kasi Intel, nyaris sama dengan tuntutan JPU Surya Yunita. Bedanya hanya pada subsider dari nilai denda. Dimana JPU menuntut agar terdakwa denda Rp 800 juta subsider 6 bulan, sementara hakim subsidernya hanya 4 bulan.
Baca Juga :Ini Capaian Kejari Denpasar dalam Kurun Waktu 1 Tahun
Baca Juga :Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 43 Orang
Baca Juga :Kasus Narkoba, Putu Nova Oknum Pengacara di Bali Diadili
Kasi Intel menjelaskan, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Krakatau ditangkap polisi pada tanggal 4 April 2022 sekitar jam 17.30 Wita bertempat di Jalan Gunung Krakatau Gang Karang Banjar Tegal Langon, Desa /kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Sebelum ditangkap, terdakwa terlebih dahulu mengambil dua paket narkotika jenis ganja dan membawanya ke rumah. Tapi sebelum sampai di rumah, terdakwa lebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Baca Juga :Bawa Ganja Dari Thailand, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap di Bandara
Baca Juga :Berkas Putu Nova Sampai ke Pengadilan, Sidang Perdana Digelar 5 Juli
Pada saat ditangkap, polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggeledahan pada diri terdakwa. Pada saat digeledah, petugas menemukan dua paket plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Kepada petugas, terdakwa mengatakan dua paket ganja itu akan diberikan kepada orang yang bernama Lois (belum ditangkap) yang sebelumnya memesan ganja kepada terdakwa. Barang bukti ganja yang ada pada terdakwa setelah ditimbang beratnya adalah 20.71 gram netto.(red)