BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jaksa Tuntut Lima Terdakwa yang Diduga Pengedar Ganja 11 Tahun Penjara

lima pengedar ganja di bali
ilustrasi
banner 120x600

DENPASAR-Fajarbali.com|Lima terdakwa yang diduga pengedar narkotika jenis ganja, I Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I), Rizal Bahri (terdakwa II) Virginiawan Rivandi (terdakwa III), Moh Zainuri Faqih (terdakwa IV)  dan A.A Oky Hartawan Pradnyana (terdakwa V) dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam amar tuntunannya menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang.

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” sebut jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang yang digelar secara daring alias online di PN Denpasar, 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga :Gara-gara Ganja 20 Gram, Arel Dipenjara 5 Tahun

Baca Juga :Bawa Ganja Dari Thailand, Mahasiswa Asal Brasil Ditangkap di Bandara

Baca Juga :Gerebek Rumah Kontrakan WN Rusia, Polisi Temukan 700 Gram Ganja

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan dekan. “Terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” jelas Kasi Intel Denpasar, I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *