Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret lima terdakwa bermula dari ditangkapnya terdakwa Gede Agus Surya Pratama (terdakwa I) dan Rizal Bahri (terdakwa II) pada tanggal 6 Agustus 2022 di Jalan Cempaka Putih, Denpasar. Dari penangkapan kedua terdakwa ini polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 dan ganja seberat 7,66 gram.
Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua resi pengiriman paket ganja keluar Bali dari tangan terdakwa II. Dari penangkapan kedua terdakwa inilah polisi kembali menangkap terdakwa Virgiawan (terdakwa III) di kosnya, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar. Dari tangan terdakwa III polisi mengamankan tiga kilo ganja.
Baca Juga :Liburan Bawa Kokain dan Ganja Cair, WN Vietnam Huni LP Kerobokan
Baca Juga :Miliki Sabu dan Ganja, WN Amerika Dituntut 14 Tahun Penjara
Apes bagi dua terdakwa lain yaitu, terdakwa Moh. Zainuri Faqih (terdakwa IV) dan Oky Hartawan (terdakwa V). Kedua terdakwa ini datang saat polisi sedang melakukan penggeledahan terhadap terdakwa III. Terdakwa Zainuri yang datang lebih awal ditangkap dengan barang 1 paket ganja yang disimpan di dalam tas kain warna hitam.
Sementara dari terdakwa Oky Hartawan yang juga datang di kos Virginiawan ditangkap dengan barang bukti satu buah HP. Polisi lalu memeriksa HP para terdakwa. Nah, dari pemeriksaan itu didapati adanya percakapan yang berkaitan dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan.(red)