DENPASAR (terasbalinews.com). Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali menanggapi wacana pembangunan kasino di Pulau Dewata.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali Tjokorda Bagus Pemayun menilai wacana tersebut sulit direalisasikan. Selain itu, kata Tjok Pemayun, regulasi juga melarang judi di Indonesia.
“Dari usulan itu (pembangunan kasino) tentu memang belum memungkinkan karena undang-undang (larangan) judi kan berlaku,” kata Tjok Pemayun di gedung DPRD Bali, Senin (5/8/2024).
Ia menambahkan, Bali terkenal dengan wisata budaya. Jadi, tegas Tjok Pemayun, pengembangan wisata Pulau Dewata berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
“Bukan masalah menolak (pembangunan kasino), ini pariwisata budaya,” ujar Tjok Pemayun.
Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Provinsi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih mengusulkan pembukaan kasino di Pulau Dewata.
Ajus menilai, pembukaan kasino bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Dimana, dana tersebut bisa digunakan untuk mengatasi beragam masalah, seperti sampah, dan pembangunan infrastruktur.
“Dengan potensi itu, saya pikir bisa menuntaskan masalah-masalah mendesak Bali, khususnya penanganan sampah, pembangunan infrastruktur dan pelestarian adat,” ucap politikus muda Golkar tersebut. (nan)













