JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, pelaku kejahatan berat di tempat asalnya, Kamis (4/7/2024).
Bahkan, sebelas orang di antaranya telah dicabut paspornya alias dicabut haknya untuk masuk ke Tanah Air.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, ke-13 warga Taiwan tersebut melakukan penipuan, pencucian uang, narkotika, serta penyerangan di Taiwan.
Silmy menjelaskan, mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan dengan tujuan akhir Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (04/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Silmy.
Ditjen Imigrasi, kata Silmy, juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan.
Sementara itu, polisi asal Taiwan turut
melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy. (nan)