BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Divonis 17 Tahun Pembunuh Jukir Langsung Terima

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – I Wayan Siki, juru parkir (jukir) yang membunuh Ketut Pasek Mas sesama juru parkir divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pimpinan IGN Putra Atmaja dalam sidang, Kamis (28/3/2019).
Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun,”tegas Hakim Putra Atmaja dalam amar putusanya.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. “Terimkasih yang mulia, saya menerima hukuman ini,”kata terdakwa di muka sidang.

“Hukuman ini bukan balas dendam, tapi lebih menghormati korban yang sudah meninggal. Sekarang kita doakan supaya korban tenang di alam sana,”ujar Hakim Putra Atmaja yang kembali dijawab dengan terdakwa dengan ucapan terimakasih.

Diberitakan sebelumnya, terakwa Siki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Diberitakan pula, kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada tanggal 28 September 2018 sekira pukul 15;00 Wita di Jalan Kapten Regug atau tepatnya di halaman parkir kantor jasa pengiriman barang, Tiki, Denpasar.

Berawal  saat terdakwa meminta satpam yang bernama Danil untuk membacakan SMS yang dikirim oleh korban mengingat terdakwa tidak bisa membaca.

Isi dari SMS yang dikirim korban kepada terdakwa adalah menjelaskan bahwa tempat parkir tersebut akan diambil alih oleh Pecalang. Namun tersangka berpikiran lain dan menganggap korban lah yang akan mengusai tempat parkir tersebut.
Padahal korban, bisa menjadi juru parkir di halaman parkir Tiki Denpasar itu karena permintaan terdakwa yang suatu saat menggantikan terdakwa apabila terdakwa berhalangan.
Terdakwa juga merasa kesal dengan SMS korban yang mengatakan lahan parkir akan diambil alih oleh Pecalang. Padahal Pecalang tidak pernah memberi tahu soal akan mengambil lahan parkir ini kepada terdakwa.
Dengan demikian, terdakwa menilai bahwa isi SMS itu adalah akal-akalan korban. Selain itu, sebelum kejadian, terdakwa  juga pernah menasehati korban agar jangan terlalu sering mengeluh, namun korban tidak mengindahkan malah terkesan cuek.
Terdakwa yang sudah terlanjur kesal karena menganggap korban akan mengambil alih lahan parkir dan tidak mengindahkan nasehatnya pun merencanakan untuk membunuh korban.

Singkat cerita, terdakwa pada pukul 11;00 Wita pulang ke kostnya di Jalan Gunung Kalimutu dan mengambil sebuah pisau sangkur yang sebelumnya dibeli di pasar loak dan meyelipkan dipinggang.

Dengan membawa sangkur, terdakwa kembali ke halaman parkir Tiki Denpasar menunggu korban.  Sekiar ‪pukul 14:00‬ Wita korban datang, nah saat itulah terdakwa langsung mendekati korban dan menusuk secara membabi buta yang mengenai perut, dada pinggang dan sekujur tubuh korban dengan sangkur yang dibawanya hingga korban terjatuh dengan usus terburai. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *