DENPASAR (terasbalinews.com). Penjabat (Pj) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menyampaikan apresiasi atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali menjadi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda). Dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2024, yang berlangsung pada Senin (11/11/2024), Pj Gubernur merinci tanggapan atas berbagai masukan tersebut.
Pj Gubernur memastikan bahwa penyusunan Ranperda dilakukan sesuai dengan teknik perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini untuk menjamin legitimasi hukum dan keakuratan dalam implementasi.
Langkah Strategis Penguatan Jamkrida:
1. Kepemilikan Saham dan Ekspansi.
Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil langkah strategis untuk mengakuisisi saham PT Sarana Bali Ventura, yang kini menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura. Langkah ini bertujuan memperkuat posisi induk usaha, PT Jamkrida Bali Mandara, dalam pengambilan keputusan strategis serta mendukung percepatan pembangunan dan penggalian potensi ekonomi daerah.
2. Penyertaan Modal Daerah
Pemprov Bali terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan penyertaan modal pada PT Jamkrida Bali Mandara, guna memperkecil kesenjangan kepemilikan saham antara provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa daerah telah secara bertahap menambah modalnya.
Pendirian PT Jamkrida Bali Mandara sejak awal difokuskan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki potensi bisnis (feasible) tetapi terkendala akses permodalan (non-bankable). Hingga kini, PT Jamkrida Bali Mandara telah membantu penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali, bekerja sama dengan 282 koperasi, 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 317 Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Mahendra Jaya menegaskan bahwa kehadiran Jamkrida memberikan solusi nyata bagi UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja, sehingga memperkuat perekonomian Bali.
Nama PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) telah sesuai dengan Pasal 14 Ayat (3) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Meskipun perseroan sudah berstatus Perseroda sejak 2021, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menyarankan penetapan bentuk lembaga tersebut melalui peraturan daerah.
Pemprov Bali juga membuka peluang untuk menambah modal dari sumber swasta. Namun, hal ini perlu dibahas secara komprehensif mengingat aspek-aspek regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pasar modal.
Dari segi sumber daya manusia, PT Jamkrida Bali Mandara dikelola sesuai Keputusan OJK Nomor Kep-19/D.02/2020 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Penjaminan, sehingga memastikan kompetensi dan profesionalisme pengelolaannya.
Jamkrida diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumber pembiayaan alternatif di luar APBN dan APBD. Penugasan kepada Jamkrida dalam berbagai proyek pembangunan strategis dirancang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, Pemprov Bali optimistis perubahan status hukum Jamkrida menjadi Perseroda dapat memberikan kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan UMKM, dan percepatan pembangunan Bali. (red)