BULELENG (terasbalinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) terkait bidang pemerintahan desa. Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng pada Senin (15/9), dipimpin oleh Ketua Pansus III, Wayan Teren, SH, serta dihadiri anggota pansus, Tim Ahli DPRD, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum Setda, dan Inspektorat Buleleng.
Dalam forum tersebut, Wayan Teren menegaskan pencabutan perda ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi antara DPRD dan pihak eksekutif. Menurutnya, lima perda yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi regulasi terbaru.
Kelima perda tersebut adalah Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Perubahan Status Desa, Perda No. 11 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Perda No. 12 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa dan Perencanaan Pembangunan Desa, Perda No. 13 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga serta Perda No. 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
“Pencabutan perda-perda ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Buleleng dalam melakukan penataan regulasi daerah agar lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas Wayan Teren.
Ia menambahkan, seluruh perda tersebut sebelumnya disusun berdasarkan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa yang kini sudah tidak berlaku, karena telah digantikan dengan PP No. 43 Tahun 2014 sebagai turunan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan langkah ini, DPRD Buleleng berharap pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan mutakhir dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pembangunan desa berkelanjutan. (ndr)















