BULELENG (terasbalinews.com) – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Buleleng bersama jajaran eksekutif kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi. Agenda rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (16/9).
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, SH, dan dihadiri anggota Pansus II serta tim ahli DPRD Buleleng. Dari unsur eksekutif hadir Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, perwakilan Bagian Hukum Setda, Bappeda, Inspektorat, dan Dinas Kominfo Santi.
Menurut Kadek Turkini, Pansus II bersama eksekutif telah menyepakati substansi pokok Ranperda ini. Meski begitu, ia menegaskan masih ada sejumlah hal yang harus dipertajam agar aturan yang nantinya lahir bisa tepat sasaran.
“Pada prinsipnya, kami telah sepakat terhadap muatan utama Ranperda ini. Namun, beberapa hal masih perlu dipertajam dan disepakati secara internal, agar ketentuan dalam perda nantinya benar-benar aplikatif dan tidak menimbulkan multitafsir,” ungkapnya. *ndr














