Buleleng (terasbalinews.com) – Menindaklanjuti keluhan masyarakat adat terkait pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan Pura Segara Desa Adat Tigawasa, Komisi II DPRD Buleleng secara resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di kawasan tersebut.
Langkah ini diambil setelah Komisi II melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Gedung DPRD Buleleng. Ketua Komisi II, Wayan Masdana, dalam pertemuan yang digelar Selasa (10/6) menegaskan bahwa proyek pembangunan yang dimaksud belum memiliki izin lengkap.
“Bangunan yang berdiri di sekitar pura baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), itu pun kami nilai belum melalui kajian tata ruang yang memadai. Sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali belum diterbitkan,” tegas Masdana.
Ia menambahkan bahwa secara yuridis, pembangunan semestinya belum bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada instansi berwenang untuk menghentikan kegiatan tersebut sampai ada kesepakatan antara pihak investor dan masyarakat adat.
“Ini bukan soal menghambat investasi, tapi kami ingin semua kegiatan usaha mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Keluhan terhadap pembangunan ini pertama kali disampaikan oleh pengempon Pura Segara melalui perwakilan prajuru adat, Wayan Suyama. Ia menyampaikan keresahan warga karena merasa adanya pelanggaran terhadap kesepakatan awal yang telah dibuat antara pihak desa adat dan pemrakarsa pembangunan.
Menanggapi laporan tersebut, Komisi II DPRD langsung bergerak cepat dengan mengunjungi lokasi dan berdialog dengan masyarakat di Bale Wantilan Pura Segara. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keberatan terhadap jarak bangunan usaha yang dinilai terlalu dekat dengan tempat suci.
Sebelumnya, menurut warga, telah ada kesepakatan mengenai tata letak bangunan yang mengatur jarak sekitar 21 meter dari pagar pura. Skema tata ruang itu mencakup jalan selebar 6 meter, taman atau ruang terbuka hijau, area parkir, dan baru kemudian bangunan utama. Pihak investor bahkan telah menyerahkan dana punia sebesar Rp30 juta untuk pura sebagai bentuk kontribusi awal.
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa tata letak yang disepakati tidak diikuti secara konsisten oleh pihak pengembang, sehingga memicu keresahan masyarakat.
Dengan adanya rekomendasi dari DPRD, masyarakat berharap pembangunan bisa dihentikan sementara hingga ada kejelasan dan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. ndra