BULELENG (terasbalinews.com) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng dipastikan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuan dalam rapat penyampaian pendapat akhir fraksi, Selasa (21/10/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang pencabutan lima Perda terkait pemerintahan desa dan Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nyoman Gede Wandira Adi, ST, seluruh fraksi—PDI-P, Golkar, Nasdem, Gerindra, dan Demokrat-PKB—menyampaikan dukungan penuh agar Ranperda segera ditetapkan. Kesepakatan ini didasarkan pada kesamaan pandangan DPRD dan Pemkab Buleleng setelah melalui tahapan pembahasan mendalam.
Wandira menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, kedua Ranperda akan segera dikirim ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk proses fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua fraksi sudah menyatakan setuju. Kami harap proses di provinsi berjalan lancar agar Ranperda ini segera bisa dieksekusi,” ujarnya.
Khusus untuk Ranperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016, Wandira menekankan bahwa penggabungan beberapa dinas diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran, terutama pada belanja pegawai dan operasional, yang nantinya bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur. Ia juga mendorong Bupati Buleleng segera menindaklanjuti kebijakan pengisian jabatan sesuai kompetensi agar pelayanan publik berjalan optimal.
“Dengan penggabungan OPD ini, kita harap anggaran lebih efisien dan pelayanan masyarakat bisa lebih cepat dan efektif,” tandasnya.
Dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi, kedua Ranperda tersebut kini tinggal menunggu tahapan paripurna setelah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Bali. *ndr















