BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali melakukan penguatan tata kelola birokrasi dengan melantik empat pejabat administrasi dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, dan berlangsung di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Senin (22/12/2025).
Empat pejabat yang dilantik masing-masing Ketut Sudarmi, SE., M.AP sebagai Sekretaris Dinas, I Ketut Sudiana, SE. sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Gede Sumitra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, serta Luh Ernayani, SE., M.AP sebagai Kepala Sub Bagian Umum.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan Disdukcapil memiliki mekanisme khusus karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah hanya mengajukan usulan, sementara proses penilaian hingga persetujuan dilakukan oleh Kemendagri.
“Untuk Disdukcapil, sistem meritokrasi sepenuhnya dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kita mengusulkan, yang menilai dan memberikan persetujuan adalah Kemendagri. Setelah SK Menteri Dalam Negeri terbit, pelantikan wajib dilaksanakan paling lambat satu bulan. Ini bukan eksklusif, tapi memang aturan,” tegas Sutjidra.
Ia menyampaikan seluruh pejabat yang diusulkan telah mendapatkan persetujuan penuh dari Kemendagri sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan. Jika pelantikan tidak dilakukan sesuai ketentuan waktu, proses pengusulan harus diulang dari awal dan membutuhkan waktu lebih panjang.
Bupati Sutjidra menekankan bahwa penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena kepentingan tertentu. Menurutnya, sistem merit juga tidak mengenal kekosongan jabatan, sementara mutasi sepenuhnya mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Lebih jauh, Sutjidra menyoroti peran strategis Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan masyarakat sejak lahir hingga meninggal dunia. Karena itu, aparatur Disdukcapil dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memberikan pelayanan yang cepat, akurat, serta profesional.
“Sekarang sudah era digitalisasi. Suka tidak suka, mau tidak mau, aparatur harus mengadopsi sistem digital. Dengan data yang akurat, pelayanan akan lebih cepat. Masyarakat bahkan tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil, cukup dari desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutjidra juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus tanpa pungutan dan tanpa perantara. Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada perantara. Kalau ada pungutan, itu pungli dan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan praktik percaloan sangat sensitif dan berpotensi merusak citra pelayanan publik, meskipun dilakukan oleh pihak di luar aparatur. Oleh karena itu, kepala desa dan perangkat desa diminta ikut berperan aktif membantu masyarakat agar terhindar dari praktik perantara dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Menutup sambutannya, Bupati Sutjidra mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk mengabdi secara tulus, menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kualitas layanan demi terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang modern, bersih, dan terpercaya di Kabupaten Buleleng. *ndr















