DENPASAR (terasbalinews.com). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda, Jumat (30/8/2024).
Kedua Ranperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
“Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan melalui diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi, serta klarifikasi telah dilakukan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua Raperda.”
Mahendra menyebut, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak merupakan wujud komitmen bersama untuk memajukan pembangunan sektor pertanian dalam arti luas di Provinsi Bali, agar bisa bersaing dan secara optimal mendukung kemajuan sektor pariwisata.
“Kegiatan usaha peternakan, khususnya budidaya ternak, sebagian besar dilakukan oleh peternak dengan skala usaha yang terbatas. Peternak, sebagai salah satu tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, bahan baku industri, dan jasa, perlu mendapatkan perlindungan serta pemberdayaan. Melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usahanya, diharapkan peternak mampu mandiri dan berkembang,” jelasnya.
Mahendra berharap, dengan adanya perlindungan dan pemberdayaan peternak, diharapkan dapat dihasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.
Sehingga, kata dia, dapat terwujud kemandirian peternak dan kedaulatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menuju kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu, Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 wajib disusun dan ditetapkan, mengingat kondisi pengelolaan anggaran yang sangat dinamis, sehingga terjadi perubahan proyeksi, baik pada pendapatan maupun belanja daerah.
Yang sangat penting adalah kewajiban untuk mengalokasikan kembali belanja-belanja yang belum terbayarkan pada tahun 2023, meskipun kegiatannya sudah terealisasi, karena keterbatasan kondisi keuangan pada tahun lalu. Belanja tersebut jumlahnya cukup signifikan.
“Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, sesuai ketentuan yang berlaku, saya akan menindaklanjutinya dalam proses berikutnya. Saya berharap proses fasilitasi dan evaluasi kedua Raperda ini nantinya dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya, sehingga kedua Raperda ini dapat segera disahkan.
“Khusus untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, saya harapkan dapat mulai direalisasikan pada pertengahan bulan September,” imbuhnya. (nan)