DENPASAR (terasbalinews.com). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali membuat terobosan dengan menyediakan pelayanan di area Car Free Day, tepatnya di depan Kantor BPBD Kota Denpasar, Minggu (4/8/2024).
Langkah ini sebagai upaya menggenjot sektor pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2024.
Tak hanya itu, pelayanan juga sebagai upaya memberikan kemudahan masyarakat atau wajib pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.
Pada kesempatan kali ini, Bapenda Denpasar bekerjasama dengan Bank BPD Bali.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Lebih lanjut, Eddy Mulya menambahkan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dimana, kata dia, dengan adanya pelayanan di Arena Car Free Day diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja.
“Pada intinya bahwa pelayanan di arena Car Free Day (CFD) ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujar Eddy Mulya.
Disamping memberikan pelayanan di arena CFD, Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah.
Dimana, kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Bahkan, pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT.
“Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital,” tandasnya. (nan)