DENPASAR – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan, sebanyak 112.523 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Di Bali, 341 narapidana muslim yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kerobokan memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut 7 orang narapidana langsung menghirup udara bebas.
Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menerangkan, sebelumnya jumlah Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2019 yang diusulkan 354 orang.
“Yang 13 orang SK Remisi Idul Fitri 2019 belum kami terima karena 10 orang tersebut sudah dimutasi ke Lapas/Rutan lain (SK turun di UPT tersebut) dan 3 orang masih dalam proses perbaikan SK),” kata Kalapas, Selasa (4/6/2019).
Diterangkan, secara keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama islam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan sebanyak 820 orang dengan rincian 286 orang berstatus tahanan dan 534 berstatus narapidana.
Kalapas menambahkan, WBP agama islam yang tidak diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2019 terdapat 466 orang. Ada beberapa alasan di antaranya 286 orang masih berstatus tahanan, 180 orang narapidana belum memenuhi syarat karena ada yang dipidana seumur hidup.
Kemudian ada yang belum menjalani 1/3 masa pidana, belum 6 bulan masa pidana, serta ada yang sedang menjalani BIIIS atau pidana kurungan pengganti denda.
Data diperoleh, ketujuh narapidana yang langsung bebas yaitu Bustanil Arifin terpidana dalam kasus penganiayaan, Aris Purwanto kasus pencurian dengan pemberatan, Ade Akbar kasus pencurian.
Kemudian Handoyo kasus pencurian, Syaprudin Muhamad Nasir kasus pencurian, Taufik Kanu kabur dari LP Kerobokan, serta Tri Widodo Mulyono, terpidana dalam kasus penggelapan.
Selain WNI, empat narapidana WNA beragama islam juga memperoleh remisi khusus. Napi warga asing tersebut yakni Ahmad Fazlin, warganegara Malaysia yang dipenjara selama 4 tahun atas kasus narkotika. Ahmad Fazlin memperoleh remisi 1 bulan.
Kedua Muhammad Faliq WNA Malaysia. Napi yang dipenjara selama 4 tahun atas kasus narkotika ini mendapat remisi 1 bulan. Ketiga Nurhisham. Pria berkebangsaan Malaysia yang dihukum 2 tahun 6 bulan atas kasus narkotika ini juga memperoleh potongan hukuman 1 bulan.
Keempat Ulvi Turker WNA asal Turki. Pria yang divonis 3 tahun atas kasus UU RI No. 11/ 2008 tentang ITE ini juga memperoleh pengurangan masa hukuman selama 1 bulan.
“Semua narapidana yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri SK-nya sudah turun,” papar Kalapas Nainggolan. (awd)