DENPASAR (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka AVC, CHF, TFA, OFA, PUE, CCE, dan SSC ditangkap petugas Imigrasi, Senin (30/7/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, pihaknya mengamankan ketujuh WN Nigeria tersebut di dua lokasi yakni di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan kosan-kosan di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.
“Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersinergi dengan personel Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Intelkam Polda Bali, meluncur ke kos-kosan yang berada di Jalan Kusuma Bangsa No 37, Kota Denpasar,” ujar Pramella, Jumat (2/8/2024).
Pramella menjelaskan, setibanya di lokasi penggerebekan, petugas langsung berkoordinasi dengan penjaga kos dan menyisir kamar-kamar yang diduga menjadi lokasi tinggal sejumlah WNA.
Sesampainya di sana, petugas langsung berkoordinasi dengan penjaga kos dan menyisir kamar-kamar yang diduga menjadi tempat tinggal sejumlah WNA.
Dari hasil penggerebekan, petugas Imigrasi Denpasar berhasil mengamankan tujuh orang WNA, dimana tiga orang WNA merupakan pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya.
Sementara, empat lainnya tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya.
“Keempat orang WNA tersebut juga tidak kooperatif dan berusaha melawan petugas serta berusaha melarikan diri, sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga tertangkap,” ujar Pramella.
Lebih lanjut, tiga orang warga Nigeria tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar, dimana dua di antaranya mengalami cedera di bagian kaki.
Sementara, satu WN Nigeria berinisial AVC dibawa ke rumah sakit karena cedera saat berusaha kabur dengan melompat dari lantai.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra mengatakan tiga WN Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE sudah overstay selama setahun lebih. Selama tinggal di Bali, mereka diduga melakukan kejahatan scamming.
“Yang overstay, masih patut diduga berkegiatan cyber crime atau love scamming. Untuk sementara masih dugaan,” kata Ridha.
Selain dugaan itu, imigrasi saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap OFA, CCE, dan SSC yang memegang visa Izin Tinggal Terbatas (Itas). (nan)