BADUNG (terasbalinews.com). Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar telah mendeportasi 32 warga Taiwan yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan terlibat kejahatan siber dalam 4 hari terakhir.
Teranyar, terdapat 16 warga Taiwan yang dipulangkan pada Senin (1/7/2024), yang mana semua diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan.
“Sedangkan pada 1 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu dalam siaran pers, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, 16 warga Taiwan telah dipulangkan dalam dua kloter. Kloter pertama, sebanyak lima WNA dideportasi pada Jumat (28/6/2024). Mereka adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39).
Kemudian di kloter kedua, Minggu (30/6/2024), sebelas warga Taiwan diusir, yakni TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26).
Gustaviano menambahkan, jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut.
“Dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” lanjut Gustaviano.
Seperti yang diketahui, pihak Imigrasi sempat mengamankan 103 WN Taiwan yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) lalu di villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. (nan)