BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Imigrasi Bali Usir WNA Asal Rwanda gegara Langgar Aturan

Imigrasi Bali pulangkan WNA asal Rwanda berinisial ID karena melanggar aturan. (Foto/ist).
Imigrasi Bali pulangkan WNA asal Rwanda berinisial ID karena melanggar aturan. (Foto/ist).
banner 120x600

DENPASAR (terasbalinews.com). Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asal Rwanda ID karena melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

ID telah dipulangkan pada Senin (10/6/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan dikawal oleh tiga petugas Imigrasi.

Sebelum dideportasi, WN asal Rwanda sempat dideteni selama 14 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak 28 Mei 2024.

“Deportasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran oleh siapapun,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Selasa (11/6/2024).

Pramella menjelaskan, ID telah menjalani proses hukum dan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Keimigrasian. Oleh karena itu, ia dideportasi kembali ke negara asalnya.

“Kami juga telah mengusulkan Divine (ID) untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegahnya kembali ke Indonesia di masa depan,” imbuh Pramella. (nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *