BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Imigrasi Denpasar Serahkan WNA Suriah Pemilik KTP ke Kejari Denpasar

2
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi (tengah) memimpin penyerahan WNA Suriah pemilik KTP Indonesia ke Kejaksaan Negeri Denpasar (foto/tbn)
banner 120x600

Denpasar (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Suriah berinisial MG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Diketahui, MG ditangkap lantaran memiliki KTP Indonesia. Penyerahan tersebut dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, didampingi Kasi Intendakim, Iqbal Rifai, dan Kasi Tikim, I Wayan Putu Wiadnya, Gedung Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (15/3/2023).

“Ia kami amankan berdasarkan operasi gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Provinsi Bali), dan ditemukan satu WN Suriah, atas nama MG. Dalam pemeriksaan, ternyata MG memiliki KTP Indonesia. Untuk selanjutnya, kami akan menyerahkan kejaksaan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tedy Riyandi.

Menurut Tedy, berdasarkan pengakuan MG ketika diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ia masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan dan ia beralasan memiliki KTP tujuannya ingin membuka rekening bank dan memulai bisnis di Indonesia.

“Ia masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan B211. Menurut pengakuannya, ia dijebak, selain itu, ia ingin membuka rekening bank dan memulai bisnis di Indonesia,” paparnya.

Di Indonesia, MG menggunakan KTP dengan identitas Agung Nizar Santoso, yang beralamat di Sekar Dangin, Denpasar.

Mengenai pasal yang akan digunakan untuk menjerat MG, Tedy menyatakan akan diselidiki dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Setelah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri (Denpasar), mungkin disana, ya, akan ditentukan pasalnya. Juga, bagaimana proses memperoleh KTP dan lainnya, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, hanya WNA pemilik Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dapat tinggal di Indonesia. Sehingga, inilah yang membedakan antara Administrasi Kependudukan (Adminduk) WNA yang tinggal di Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI). (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *