JAKARTA (terasbalinews.com). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I tahun 2024.
Jumlah tersebut meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK dalam periode yang sama tahun lalu yakni sekitar 1.165 TAK.
“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persennya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (9/7/2024).
Silmy menjelaskan, bentuk TAK bermacam-macam, seperti pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan atau pembatalan izin tinggal; larangan untuk berada di wilayah tertentu di Indonesia.
“Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia,” tambah Silmy.
Sementara, deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing dengan jumlah 1.503 orang.
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21%
dibanding semester satu tahun 2023 di mana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang.
Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang
mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu tahun 2024.
Kantor Imigrasi Bogor mencatat 136 TAK, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak
124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.
“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tambah Silmy.
Selama enam bulan pertama tahun 2024, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan “Jagratara” yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei lalu.
Disusul operasi Bali Becik di bulan Juni di mana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime diamankan.
“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” tutup Silmy. (nan)