Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejari Bali, A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum bisa melakukan tindakan apapun terkait barang bukti sitaan milik Tri Nugraha yang sebelumnya ditemukan bunuh diri di kamar mandi Kejati Bali.
Pejabat yang akrab disapa Luga ini menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap BB sitaan milik almarhum Tri Nugraha karena masih ada gugatan atas BB sitaan terbut.”Sedang ada gugatan terhadap BB tersebut di Pengadilan,” jelas Luga, belum lama ini.
Baca Juga :Kajati Bali: Capaian Kenerja Semua Bidang di Kejati Bali dalam Setahun Sudah Optimal
Baca Juga :Chandra Anggap Keluarga Terlibat di Yayasan Sesuatu yang Lumrah
Tapi siapa yang melayangkan gugatan terhadap BB sitaan milik almarhum Tri Nugraha, Luga menjawab belum tahu.”Nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang menggugat, kalau saat ini kami belum tahu siapa yang mengajukan gugatan,” jawab Luga.