Namun Luga mengatakan, dengan adanya gugatan ini, nantinya akan membuat posisi BB sitaan milik Tri Nugraha ini akan semakin terang, sehingga Kejaksaan bisa melakukan tindakan seusia dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Tri Nugraha ini, pihak kejaksaan telah menyita beberapa barang bukti seperti, kendaraan roda empat dan roda dua, serta beberapa rumah berikut sertifikatnya.
Baca Juga :Sat Reskrim Polres Klungkung Tangkap Residivis Kasus Pencurian Sepda Motor
Baca Juga :Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penelantaran Anak di Sidakarya
Baca Juga :Ini Capaian Kejari Denpasar dalam Kurun Waktu 1 Tahun
Namun penyidikan kasus ini terpaksa dihentikan karena Tri Nugraha nekat bunuh diri di kamar mandi Kantor Kejaksaan sesaat sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan.