“Ada pengajuan pengalihan penahanan dari tersangka IWJ, tapi untuk saat ini belum dikabulkan, sehingga keduanya tetap menjalani penahanan di Rutan Polresta Denpasar dan LP Kerobokan,” tegas Yuliana Sagala.
Baca Juga :Penyidik Panggil Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Serangan
Dijelaskanya, untuk tersangka IWJ sementara dititipkan di Polresta Denpasar, sedangkan NWSY, mantan pegawai Tata Usaha (TU) di LPD Desa Adat Serangan dititipkan di LP Kerobokan.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka kasus korupsi LPD Serangan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan expose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel.