DENPASAR-Terasbalinews.com|Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Denpasar Adat Serangan sebanyak dua kali. Meski begitu, tim penyidik belum juga menahan IWJ dan NWSY.
Anehnya lagi, di pemanggilan kedua,Senin (11/72022) terhadap kedua tersangka sama sekali tidak ada pemeriksaan yang dijalani. Bahkan IWJ mengaku, sesampainya di Kejari Denpasar, dia didiamkan tanpa menjalani pemeriksaan sebagaimana dalam surat panggilan yang diterima.
“Kalau isi surat panggilannya diminta untuk datang dan diperiksa sebagai tersangka. Tapi sampai di Kejari tidak ada pemeriksaan, saya datang, duduk disuruh nunggu setelah itu saya disuruh pulang dengan alasan Ibu Kajari tidak ada ditempat,” kata IWJ yang dihubungi usai meninggalkan kantor Kejari Denpasar, Senin (11/7/2022).