IWJ mengatakan, dia mendapat informasi bahwa seharusnya sejak hari ini dia akan ditahan penyidik.”Tapi karena ibu Kejari tidak ada, saya tidak jadi ditahan. Saya sudah pasrah. Karena hari ini batal ditahan, artinya saya diberi kesempatan untuk kerja,” ujar mantan Ketua LPD Desa Adat Serangan ini. IWJ juga mengatakan bahwa, saat dia berada di Kejaksaan, dia tidak didampingi pengacara.
Baca Juga :Penyidik Kejari Denpasar Panggil Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan
“Setahu saya tidak ada pengacara yang datang, baik itu pengacara saya ataupun pengacara Nita (NWSY). Mungkin mereka tidak datang karena sudah tahu kalai ibu Kajari tidak ada ditempat;” cetus pria yang akrab disapa Om Dje sembari mengatakan bahwa dia diminta untuk kembali datang menemui penyidik dua hari kedepan, atau tepatnya, Rabu (13/7/2022).