Disebutkannya, kedua tersangka diduga menggunakan dana LPD tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD. Disamping itu, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD. Kedua tersangka, kata Kasi Intel malah membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real atau tidak nyata dan hasil pembagian jasa produksi yang tidak sesuai.
“Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan bukan kas,”terang Kasi Intel. Perbuatan kedua tersangka patut diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sementara soal kerugian yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka, Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan laporan penghitungan dari tim audit internal, perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara/daerah Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp 3.749.118.000.(red)