Seperti diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (6/6/2022) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan. Kedua tersangka tersebut berinisial IWJ selaku KetuaLPD tahun 2015 sampai 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha di LPD Serangan sejak tahun 2015 hingga tahun 2020.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menerangkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.”Selain itu penyidik juga telah melakukan ekspose (gelar perkara),” jelas Kasi Intel. Pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini, kepada wartawan mengungkap modus operandi atau kronologis kejadian yang mengantarkan kedua orang menjadi tersangka.