BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
banner

Jebak Rekan Bisnis Dengan Narkoba, Pengusaha Muda Dijebloskan ke Penjara

konspirasi
Polisi menangkap BY bersama dua rekan konsipirasinya yang diduga menjebak rekan bisnisnya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.(foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com). Gunakan cara curang menghabisi rekan bisnis, akhirnya berbuah petaka. Seorang pengusaha muda berinisal BY (37) asal Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dijebloskan ke sel tahanan setelah konspirasi jahatnya terbongkar.

Sebelumnya ia menjebak rekan bisnisnya berinsial GS dengan narkoba berupa sabu-sabu yang ditempatkan disejumlah tempat dirumah GS. Bhakan GS nyaris kehilangan nyawa setelah minuman yang diberikan kepadanya diduga dicampur narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pelaku BY serta rekan konspirasinya yakni AY (41) dan DD telah ditangkap pada Sabtu (8/3/2025).  Polisi lebih dulu menangkap DD pada Sabtu pagi, pukul 05.15 Wita di sebuah rumah kos dan sekitar pukul 12.05 Wita, AY ditangkap di sebuah penginapan.

Kasus ini bermula dari penemuan 8 paket sabu seberat 1,36 gram di rumah GS di Banjar Dinas/Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu, 2 Maret 2025. Saat itu GS diamankan namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan merasa tidak mengakui barang haram tersebut. Karena minim bukti GS kemudian dilepaskan dan berbalik melapor ke polisi.

“Setelah melapor dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa GS sempat berkomunikasi via WhatsApp dengan residivis narkoba berinisial AY (41) warga Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan,” imbuh AKBP Widwan Sutadi.

Setelah itu penyelidikan dikembangkan dan mengarah ke pelaku lain,yakni  DD, yang juga berasal dari Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan. Keduanya mengaku telah meletakkan  8 paket shabu di rumah GS, yang ditujukan untuk menjebak. Hal itu dilakukan atas suruhan dari BY. Pelaku AY menyiapkan delapan paket shabu. Sebanyak enam paket shabu dan satu buah timbangan digital diletakkan AY plafon kamar mandi rumah GS. Lalu DD meletakkan paket shabu di dashboard mobil Honda CRV milik istri GS.

“Pelaku AY dan DD melancarkan aksinya atas perintah BY. Keduanya mengaku diberikan upah sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta untuk biaya operasional serta pembelian sabu,” imbuh Kapolres AKBP Widwan Sutadi.

Pelaku BY sempat memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai bonus pada kedua pelaku setelah rencana penjebakkan dianggap berhasil sebelum konspirasinya terbongkar. Kasus ini menurut AKBP Widwan masih terus dikembangkan. Dari pemeriksaan sementara, tersangka BY nekat menjebak GS karena bisnis.

“Sepanjang saya bertugas di Buleleng baru menemukan kasus seperti ini, ada penjebakan. Kepada masyarakat Buleleng sebaiknya berhati-hati, saya pikir peristiwa seperti ini hanya terjadi di kota mafia,” ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan dapat berupa pelaku utama, pelaku yang menyuruh, dan pelaku yang turut serta. Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *