BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Pasang iklan disini ( 970x250 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

K3 Diabaikan, Biaya Pelabuhan Celukan Bawang Berpotensi Melonjak!

whatsapp image 2025 10 13 at 17.17.28
Plt Kadisnaker Buleleng Putu Kariaman dan KSOP Celukan Bawang menggelar pertemuan lanjuta terkait penggunaan alat keselamatan kerja K3 pada Senin (13/10/2025). (foto/ist).
banner 120x600
Pasang iklan disini ( 468x60 pixel )
WhatsApp +62 819-3301-0005

BULELENG (terasbalinews.com) – Pasca terjadinya kecelakaan kerja di area Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, perhatian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semakin diperketat. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Celukan Bawang mengambil langkah tegas untuk menertibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan memastikan seluruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) memiliki sertifikasi resmi.

Plt. Kepala Disnaker Buleleng, I Putu Kariaman Putra, Senin (13/10/2025), turun langsung ke lokasi bersama Kepala KSOP Taufikur Rahman, General Manager Pelindo Celukan Bawang Mochammad Imron, serta pejabat teknis Disnaker lainnya.

Dalam penjelasannya pihak KSOP menegaskan bahwa seluruh aktivitas di pelabuhan wajib mengikuti aturan resmi yang berlaku. Jika ada pelanggaran akan dapat berdampak pada operasional bongkar muat dan menyebabkan biaya tambahan (demurrage) bagi kapal.

Taufikur Rahman menegaskan bahwa seluruh pekerja di pelabuhan wajib memiliki kompetensi dan izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2021.
“Setiap pekerja pelabuhan harus memiliki sertifikasi dan surat izin operasional (SIO) aktif dari Kemenaker. Tanpa itu, mereka tidak diperbolehkan bekerja di area pelabuhan,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, KSOP segera menjadwalkan pelatihan pembaruan SIO bagi seluruh pekerja TKBM.
“Kami sudah bersurat resmi kepada TKBM mengenai rencana pelatihan tersebut agar legalitas pekerja segera terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, Kariaman menyoroti pentingnya penerapan disiplin kerja berbasis K3. Ia menegaskan penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Pekerja yang tidak mengenakan APD saat bekerja akan dipulangkan. Kami ingin memastikan keselamatan menjadi budaya kerja, bukan sekadar aturan,” ujarnya.

Selain itu, Disnaker juga meminta agar TKBM segera menyusun Peraturan Perusahaan (PP) yang mengatur penerapan K3 dan kedisiplinan kerja, sekaligus melakukan peremajaan tenaga kerja sesuai regulasi usia kerja.
“Kami akan melakukan evaluasi ulang jika tidak ada progres signifikan dalam waktu dekat,” tandasnya.

Kecelakaan kerja yang menimpa seorang buruh bernama Made Kumita, yang terkena sling baja saat bongkar muat semen tanpa APD, menjadi momentum penting untuk memperketat pengawasan. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan medis. *ndr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *