BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.

Kasus Dana Desa Dauh Puri Kelod, Kejari Sebut Sudah Periksa 15 Saksi

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk mengusut tuntas laporan adanya dugaan penyelewengan dana Desa di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar terbukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Jehezkiel Devy Sudarso yang ditemui beberapa lalu  mengatakan bila penanganan kasus ini sudah masuk pada tahan penyelidikan.
“Saat ini sudah naik status menjadi penyelidikan,” ungkap Devy Sudarso. Bahkan dia mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi.
“Kami sudah panggil setidaknya ada lima belas saksi,” ujarnya singkat. Selain itu diapun mengatakan optimis bila kasus ini akan maju sampai ke persidangan.
Keyakinan bisa saja menjadi kenyataan mengingat sudah tiga kali pergantian Kajari di Denpasar belum ada yang berhasil menyeret tersangka kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Ditempat terpisah, Nyoman Mardika, warga Desa Dauh Puri yang melaporkan kasus ini juga mengaku telah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Seluruh pihak terkait termasuk saya sudah dipanggil Kejaksaan. Sekarang kami tinggal memantau saja,” ungkapnya.
Sepeti diketahui, beberapa waktu lalu Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar I Nengah Astawa juga mengakui bahwa pihaknya telah melalukan konfirmasi terhadap beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
Pihak yang dipanggil, menurut Astawa adalah perangkat Desa Dauh Puri Kelod dan pihak dari Inspektorat Denpasar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nyoman Mardika, warga Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana Desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Mardika menuturkan, dugaan penyelewengan ini berawal dari adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp1,95 miliar.
Dari jumlah itu, uang yang masih ditangan bendahara desa Ni Luh PA sebesar Rp877 juta, dipegang perbekal (saat itu) I Gusti MWN sebesar Rp8,5 juta dan ditangan Kaur Keuangan I Putu W sebesar Rp102.82 juta.
Dikatakanyan dugaan penyelewengan ini muncul ketika selisih antara SILPA dengan dana yang masih dipegang yakni sebesar Rp1,035 miliar yang tidak jelas keberadaanya.
Dikatakan pula, temuan ini sejatinya sudah dilaporkan ke Wakil Walikota, IGN Jaya Negara. Bahkan Pemkot Denpasar juga telah menelusurinya melalui Inspektorat, pada bulan Agustus 2017 silam.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih antara SILPA dan uang yang berada di tangan bendahara. Temuan ini lalu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *