BULELENG (terasbalinews.com). Puluhan buruh yang menolak untuk mengajukan lamaran ulang dilarang masuk ke areal PLTU..Nama-nama mereka yang dilarang masuk dan tertahan di pintu pagar ternyata sudah tercatat dalam list yang dikeluarkan pihak PLTU Celukan Bawang.
Dalam list yang diterima media ini tercatat 32 nama disertai jabatan masing-masing dilarang memasuki areal PLTU Celukan Bawang.Diantara nama-nama tersebut ada yang berposisi sebagai maintence turbine,maintence boiler,maintence batubara,welder, cleaning service boiler/turbine serta supervisor.
Kuasa hukum PLTU Celukan Bawang I Putu Wibawa SH dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan,pelarangan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena adanya peralihan management alih daya yang dikaryakan di PLTU Celukan Bawang dari PT. Victory Utama Karya ke PT. Garda Arta Bumindo dan PT. Garda Satya Perkasa.
Karena itu,kata Wibawa,bagi pekerja yang belum mengajukan permohonan bekerja kembali kepada management alih daya yang ditunjuk oleh PLTU Celukan Bawang sampai tanggal 22 September 2024 pada pukul 12.00 Wita tidak diperkenankan masuk sejak tanggal 23 September 2024.
“Ya sejak tanggal 23 September 2024 kami larang memasuki wilayah hukum PLTU Celukan Bawang dengan tujuan apapun tanpa seizin dari Management PLTU Celukan Bawang,”tegas Wibawa.
Atas konidi tersebut, Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang menyayangkan adanya pelarangan tersebut.Abdul Gopur Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Serbuk Indonesia mengatakan,para buruh yang dilarang tersebut masih berstatus pekerja PLTU Celukan Bawang.
“Serbuk meyayangkan adanya surat perintah pelarangan pekerja yang tidak boleh memasuki area PLTU padahal mereka masih pekerja yang belum putus hubungan kerjanya.Jadi pekerja masih berkewajiban menjalankan perintah kerja dari perusahaan untuk bekerja di PLTU,”ujarnya.
Untuk diketahui kisruh ketenaga kerjaan ini berawal dari sebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang dihadapkan pada posisi dilematis.Adanya ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka.Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT. General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran.Disisi lain,salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon.Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp 12,4 miliar lebih.War