BULELENG (terasbalinews.com) – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Memasuki tahun 2026, layanan PPID Kabupaten Buleleng menunjukkan tren positif seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Atas izin Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Gusde menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 64 permohonan informasi publik telah diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sementara hingga April 2026, jumlah layanan yang ditangani telah mencapai 40 permohonan.
Menurutnya, peningkatan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses informasi publik semakin tinggi.
“Keberhasilan Buleleng dalam mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut dari tahun 2022 sampai 2025 adalah bukti nyata keterbukaan informasi publik di Buleleng berjalan dengan sangat baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, capaian tersebut tidak lepas dari penerapan tiga pilar utama pengembangan PPID Buleleng, yakni aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga tingkat akar rumput, serta komitmen terhadap kualitas layanan informasi.
Selain menunggu permohonan masyarakat, Kominfosanti Buleleng juga aktif melakukan pendekatan jemput bola dan edukasi secara berkelanjutan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali juga kami lakukan secara rutin melalui sosialisasi keterbukaan informasi kepada perangkat desa, baik secara daring maupun luring. Kampanye melalui media sosial juga kami lakukan agar dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” jelas Gusde.
Ia juga menjelaskan perbedaan fungsi antara PPID dan layanan SP4N-Lapor! yang sama-sama berada di bawah pengelolaan Kominfosanti Buleleng.
Menurutnya, PPID merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengakses data maupun dokumen publik, sedangkan SP4N-Lapor! digunakan sebagai kanal penyampaian pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Rangkap tugas admin PPID dan perlunya penyelaranan pemahanan teknis antar operator masih menjadi perhatian kami. Namun, komitmen untuk memperkuat sinergi internal tetap menjadi prioritas guna memastikan hambatan teknis tidak mematikan semangat transparansi,” ujarnya.
Melalui penguatan layanan PPID dan SP4N-Lapor!, pihaknya berharap masyarakat semakin aktif terlibat dalam pengawasan program pembangunan di Kabupaten Buleleng.
“Gunakanlah kanal PPID untuk mencari data yang akurat agar kita bisa membangun diskusi yang sehat berbasis data, bukan asumsi atau hoaks. Mari jadikan jembatan komunikasi ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan Buleleng yang bersih, transparan, dan semakin Paten,” tutupnya. *ndr















