BULELENG (terasbalinews.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, IGK Kresna Budi, menyoroti langkah Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali yang belakangan gencar melakukan penertiban sejumlah usaha terkait persoalan tata ruang dan perizinan.
Menurut Kresna Budi, arah kerja Pansus semestinya lebih menyentuh persoalan yang berdampak terhadap masyarakat luas, seperti banjir dan keberadaan bangunan berisiko di kawasan rawan bencana.
Ia menegaskan pengawasan seharusnya difokuskan pada persoalan serius seperti penyempitan daerah aliran sungai (DAS) yang memicu banjir di sejumlah wilayah, termasuk Denpasar, Badung hingga kawasan Pancasari di Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kresna Budi mengatakan pandangan tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua DPD Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, yang meminta kader Golkar di DPRD maupun Pansus RTRW lebih selektif menentukan prioritas pengawasan.
“Arahan dari Pak Sumarjaya Linggih sudah jelas, bahwa anggota Partai Golkar yang duduk di Pansus RTRW agar memilah dan memberikan prioritas pengawasan pada hal-hal yang merugikan masyarakat banyak utamanya penyebab banjir,” ungkapnya, Minggu (17/5/2026).
Selain persoalan banjir, Kresna Budi juga menyoroti menjamurnya bangunan pariwisata yang berdiri di kawasan tebing dan jurang di wilayah Kintamani yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan wisatawan.
“Yang menimbulkan bahaya buat wisatawan itu seperti bangunan di atas jurang di Kintamani. Kenapa Pansus RTRW tidak ke sana? Jangan hanya sibuk meributkan soal lift di Ayana atau yang menebang mangrove lima pohon,” sentilnya.
Ia mengingatkan lambannya penanganan terhadap bangunan di kawasan rawan dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran oleh pemerintah daerah apabila sewaktu-waktu terjadi bencana.
“Analisisnya dari awal kok diberikan pembiaran bertahun-tahun? Ini (Kintamani) kalau tiba-tiba ada bencana dan jatuhnya satu kilometer ke bawah, bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah? Kalau itu dituntut, pemerintah bisa kena pasal kelalaian dan memberikan sarana pembiaran,” tegasnya.
Kresna Budi juga menyinggung perdebatan terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menurutnya telah memiliki payung hukum tersendiri dan bersifat lex specialis sehingga tidak perlu terus dipersoalkan dalam pembahasan RTRW reguler.
“Daerah memang harus mengikuti (pusat). Apalagi Kawasan Ekonomi Khusus itu sudah keluar dari jalur RTRW umum, itu sifatnya lex specialis. Jadi tupoksinya sudah jelas, tidak perlu tumpang tindih menyalahkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif harus berjalan optimal dalam memberikan pengawasan serta masukan kepada pemerintah daerah apabila terdapat kebijakan yang dinilai kurang tepat.
“Fungsi legislatif itu memberikan masukan kepada eksekutif. Kalau eksekutif salah, ya marahi dong. Termasuk menasihati Gubernur, harus berani menegur atau memberi masukan kepada Gubernur jika ada kebijakan yang kurang pas,” katanya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan banjir di kawasan Pancasari yang disebut belum mendapat perhatian serius meski berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Pelanggaran yang berat itu justru ada pada pembiaran. Contohnya banjir di Pancasari, itu betul-betul kelelep (tenggelam), tapi kok tidak ke mana-mana penanganannya? Hal-hal penting seperti ini yang seharusnya cepat direspons,” tandasnya. *ndr















