BADUNG (terasbalinews.com). Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pengawasan pengaduan masyarakat di wilayah Kuta.
Berdasarkan laporan, WN Nigeria bernama Chiletan/Chilettam Promises (Belive) diamankan pada Selasa (28/5/2024) karena overstay lebih dari 60 hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim ditemukan 3 WNA kewarganegaraan Nigeria yang diduga Overstay dan melakukan penipuan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (31/5/2024).
Tak berhenti disitu, Imigrasi Ngurah Rai melakikan pengembangan kasus berdasarkan informasi dari tiga WNA yang diamankan.
Walhasil, didapatkanlah informasi terdapat sebuah kos-kosan di perbatasan dengan wilayah kerja Kantor Imigrasi Denpasar, yang diduga menjadi lokasi persembunyian gerombolan WNA.
Setelah berkoordinasi dengan Seksi Inteldakim Imigrasi Denpasar, tim Inteldakim Ngurah Rai melakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan di lapangan ditemukan sebagai berikut 19 WN Nigeria (19 orang laki-laki ), 1 WN Ghana (laki-laki), serta 1 WN Tanzania (perempuan), dan sebagian besar WN Nigeria tersebut diduga overstay dan beberapa tidak dapat menunjukan paspor,” ungkap Pramella.
Menanggapi kasus tersebut, Pramella menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
“Kami juga berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Pramella. (nan)