BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pakai Narkoba di Bali, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA Rusia

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengenai deportasi dua WN Rusia yang melakukan penyalahgunaan narkoba (foto/tbn)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, mendeportasi dua warga negara (WN) Rusia berinisial AC (41) dan RK (27), yang terjaring operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali, Senin (17/4/2023), akibat penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers dengan awak media, Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengungkapkan, kedua WN Rusia tersebut dijaring Timpora Provinsi Bali pada Sabtu (15/4/2023) di sebuah vila di wilayah Benoa, Badung.

“Tidak ditemukan barang bukti narkotika saat mereka terjaring, karena sudah habis mereka gunakan. Meski begitu, mereka positif menggunakan kokain dan ganja,” ungkapnya

Lebih lanjut, Nurhadi Yuwono menerangkan, AK dan RK mendapatkan narkotika melalui channel aplikasi Telegram dengan bertraksaksi menggunakan kripto.

“Modus mereka tempelan. Jadi, narkoba ditaruh di satu titik kordinat, untuk kemudian diambil oleh mereka,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa keputusan deportasi merupakan keputusan terbaik bagi kedua WN Rusia tersebut.

“Secara hukum, mereka sudah ditangani rekan-rekan BNN dengan segala instrumen hukum dan pengalamannya. Mengingat tidak adanya barang bukti, dan mengingat bahwa berdasarkan undang-undang kita, pengguna narkoba akan direhabilitasi oleh negara. Kalau ini kita laksanakan, beban kita pasti bertambah. Sehingga, hasil diskusi kita dan BNNP Bali, lebih baik dipotong jaringannya,” ujar Anggiat.

AK dan RK akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan tidak dapat menginjakkan kaki mereka di Indonesia atas tindakan mereka.

“Melihat sistem pencekalan di Indonesia yang hanya berlaku selama enam bulan, dan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, saya akan sarankan agar mereka dicekal seumur hidup, untuk tidak kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *