BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Salah Gunakan Visa Investor Untuk Kerja Massage, 1 WNA Ukraina Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengenai deportasi seorang WNA Ukraina yang menyalahgunakan izin tinggal investasi dengan membuka jasa massage (foto/tbn)
banner 120x600

BADUNG (terasbalinews.com). Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran di Bali. Kali ini, seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial VB (29) dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena menyalahi izin tinggal.

Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai pada Senin (17/4/2023), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, mengungkapkan, VB ditindak berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan sebuah akun Instagram yang melakukan kegiatan massage.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyelidikan media sosial. Melalui penyelidikan, diketahui bahwa yang bersangkutan meng-upload aktivitas sebagai pelaku massage pada akun Instagram @illegaly_good_massage,” ungkap Anggiat.

Lebih lanjut, Anggiat mengatakan, VB masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Februari 2023 dengan izin tinggal terbatas investor.

“Izin tinggal VB masih berlaku dan valid,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menambahkan, motif VB membuka jasa massage adalah karena keinginannya untuk membuka bisnis serupa di Bali.

“Meski memiliki izin tinggal untuk melakukan investasi, bentuk investasi yang ia lakukan sampai saat ini tidak ada bentuknya. Dari bulan Februari hingga April ini, kegiatannya masih belum jelas,” ujarnya.

VB akan dideportasi pada Senin malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sugito mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk bertindak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.

“Kalau memiliki visa wisata, ya, lakukan kegiatan wisata. Kalau memiliki visa kerja, silakan lakukan kegiatan usaha sesuai yang tertera. Jangan sampai menyalahgunakan izin tinggal, memiliki visa wisata, tetapi justru melakukan kegiatan usaha,” pungkas Sugito. (pri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *