BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Mandadak Muncul Isu Swadaya Masyarakat atas Tanah Miliknya di Serangan, Ipung Anggap Itu Lucu

banner 120x600

Ditemui di lokasi di Serangan, Senin (26/2/2022) Agus Santoso mengatan bahwa dia tidak berani berbicara banyak soal tanah milik Daeng Abdul Kadir karena tanah itu di luar kawasan kehutanan. Agus Santoso menyatakan tanah tersebut bukan kewenangan Dinas Kehutanan.

Baca Juga :Batal Tutup Jalan, Ipung : Ada Skenario untuk Pidanakan Saya

Pihaknya tak punya kapasitas menangani tanah di luar kawasan hutan. Pernyataan Agus Santoso ini akhirnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah milik Daeng Abdul Kadir tidak masuk dalam kawasan tahura.

Setelah itu dilakukanlah penutupan jalan pada hari Rabu 9 Maret 2022. Usai penutupan jalan itu, langsung digelar rapat di kantor Lurah Serangan. Nah saat itu, Nyoman Nada menghubungi Ipung dan mengatakan bahwa tanah itu adalah milik Pemkot Berdasarkan SK Walikota Denpasar No 188.45/575/HK/2014.

Diketahui pula bahwa, SK Walikota terbit mengacu pada berita acara penyerahan tertanggal 2 Mei 2016 di Kantor Lurah Serangan. Terkait SK ini, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Jumat (18/3/2022) kepada wartawan mengatakan akan mengecek dan meminta bagian hukum untuk mengkaji.

Tapi, hingga berita ini ditulis belum juga ada pernyataan resmi dari Pemkot Denpasar ke media terkait hasil kajian yang dimaksud Walikota. SK ini pun akhirnya terbantahkan. Ternyata dalam SK itu tidak mencantumkan nama Jalan Tukad Punggawa, yang ada hanya Jalan Tukad Punggawa I.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *