BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Mardika – Akrobatik Hukum yang Tidak Layak Dipertontokan

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Putusan super ringan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat bading terhadap terdakwa kasus penggelapan sertifikat senilai Rp. 7 miliar, Iwan Dharmadi Wangsa tak henti-hentinya mendapat sorotan dari masyarakat.

Jika sebelumnya, praktisi sekaligus pengamat hukum, I Made Suardana alias Ariel Suardana yang angkat bicara, kini giliran Nyoman Mardika, warga Depasar yang merasa terusik degan putusan ringan tersebut.
Menurutnya, dalam perkara ini walaupun pihak korban tidak terlalu banyak menutut agar terdakwa diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya, tetapi hendaknya hakim tidak hanya melihat kepentinga korban, tapi keingan publik juga harus dilihat.
“Artinya begini, dengan nilai kerugian Rp.7 miliar dan dihukum 1,5 bulan, masyarakat akan berpikir bahwa, lebih baik melakukan perbuata LN yang seperi ini atau kalau bisa yang lebih besar lagi, toh juga hukumannya ringan,” kata pria yang juga getol memantau sejumlah kasus korupsi di Bali ini.
Seharunya, kata Mardika majeis hakim dalam menjatuhkan putusan, harus seimbang dengan perilaku atau hal-hal yang dilakukan oleh pelaku.
“Saya khawatir, putusan 1,5 bulan penjara terhadap kasus penggelapan senilai Rp, 7 miliar ini malah menjadi perseden buruk bagi bagi sistem peradilan kita,”ujarnya.
Dengan putusan yang super ringan ini, kata Mardika hal ini bisa saja merubah maindset masyarakat yang awalnya tidak mau melakukan tindak pidana, menjadi ingin mencoba.
“Jadi begini, dengan putusan ringan ini bisa saja merubah maindset masyarakat yang tadinya tidak ada niat menjadi ingin mencoba, toh juga nantinya dihukum ringan,”katanya.
Oleh karena urus, Mardika menilai vonis ringan ini sudah mencontohkan akrobatik hukum yang tidak layak untuk dipertontonkan kepada publik.
Yang terakhir, kata Mardika putusan 1,5 bulan ini sudah jelas tidak tidak memberikan efek jera bagi pelaku. “Dengan demikian, tidak salah bila masyarakat menilai bahwa hukum ini hanya untuk kepentingan orang-orang teruntu saja,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Dewa Budi Watsara yang saat ditanya terkait persoaan ini menjawab pihaknya tidak mungkin mencampuri urusan vonis hakim.
Namun apabila masyarkat berpendapat pedas terkait putusan ini, menurut Budi Watsara yang juga salah satu hakim di PN Denpasar itu adalah sah sah saja. “Jadi silakan saja masyarakat yang menilai,” pungkasnya.
Seperi diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Made Ngurah Atmaja amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Tapi majelis hakim PT. Denpasar tidak sependapat dengan lamanya hukuman satu tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara kala itu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa dengan pidana penjara selama satu bulan dan 15 hari,”demikian putusan majelis bakim PT. Denpasar dalam amar putusnya yang diterbitkan tanggal 14 April 2019 lalu. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *