DENPASAR (terasbalinews.com). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali hingga Januari 2026 tetap terjaga dan tumbuh positif di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap lembaga keuangan non-bank, khususnya pergadaian ilegal, guna melindungi masyarakat dari praktik keuangan berisiko.
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan di Bali tercermin dari fungsi intermediasi perbankan yang berjalan baik, likuiditas yang memadai, serta profil risiko yang terkendali. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita with Media) yang digelar OJK Bali, Jumat (10/4/2026).
“Stabilitas industri jasa keuangan di Bali tetap terjaga, tercermin dari fungsi intermediasi yang berjalan baik, profil risiko yang terkendali, serta likuiditas yang memadai,” ujar Parjiman.
OJK mencatat penyaluran kredit perbankan di Bali berdasarkan lokasi bank tumbuh 6,92 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp119,29 triliun. Sementara kredit berdasarkan lokasi proyek mencapai Rp143,66 triliun atau tumbuh 7,11 persen yoy.
Pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 17 persen yoy atau bertambah sekitar Rp5,99 triliun, terutama pada sektor akomodasi, makan minum, dan real estat. Kredit konsumsi juga tumbuh 4,75 persen yoy, sementara kredit modal kerja mengalami moderasi tipis sebesar -0,24 persen yoy.
Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penyaluran kredit masih dominan. OJK mencatat 51,19 persen kredit di Bali disalurkan kepada UMKM dengan pertumbuhan 4,39 persen yoy, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 6,66 persen yoy menjadi Rp204,33 triliun, didorong oleh peningkatan tabungan masyarakat. Fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 58,38 persen.
Kualitas kredit juga menunjukkan perbaikan, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,60 persen dan Loan at Risk (LaR) turun menjadi 9,17 persen. Ketahanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali juga dinilai kuat dengan Cash Ratio 15,17 persen dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 33,37 persen.
Gadai Ilegal
Selain kinerja perbankan, OJK Bali juga menyoroti maraknya pergadaian ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Parjiman menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank menjadi prioritas, terutama terhadap usaha gadai yang belum berizin.
“Penindakan terhadap usaha gadai ilegal menjadi prioritas utama karena praktik tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta rawan penyalahgunaan, termasuk pencucian uang dan penadahan barang ilegal,” tegasnya.
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menemukan 19 entitas pergadaian di Bali belum memiliki izin resmi, sementara yang legal baru enam perusahaan.
OJK telah melakukan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya satu entitas yang mengajukan izin, sedangkan sisanya dinyatakan ilegal dan diserahkan kepada Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah melakukan upaya maksimal. Jika tetap tidak berizin, maka akan ditindak sesuai aturan untuk melindungi masyarakat,” ujar Zulkifli.
OJK mendorong pelaku usaha pergadaian untuk segera mengurus perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan masa transisi hingga 12 Januari 2026.
Melalui deregulasi berupa penyederhanaan perizinan, penahapan modal disetor, relaksasi ekuitas minimum, dan pengaturan tenaga penaksir, OJK berharap pelaku usaha dapat masuk ke sektor legal.
Secara nasional, OJK mencatat sekitar 230 entitas pergadaian ilegal masih beroperasi di Indonesia. Karena itu, penguatan pengawasan dan percepatan legalitas usaha gadai menjadi langkah penting untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya.
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor keuangan dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan agar pertumbuhan ekonomi Bali tetap terjaga di tengah tantangan global. (red)














