BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Pelapor Tindak Pidana Perzinaan Percayakan Kasusnya Kepada Kepolisian

Selingkuh, perzinaan, persetubuhan,
Ilustrasi perselingkuhan
banner 120x600

“Karena ada salah satu unsur yang menyebut harus ada bukti atau saksi yang melihat langsung adanya perzinaan atau persetubuhan itu. Nah sekarang yang namanya orang selingkuh atau melakukan persetubuhan kan pasti ditempat yang tidak dilihat orang. Disinilah sulitnya pemenuhan unsur dalam kasus perzinaan,” jelas Siti Sapurah.

Siti Sapurah mengatakan, jika salah satu pelaku merekam adegan ranjangnya, dan ada CCTV ditempat terjadinya tindak pidana perzinaan yang kemudian rekaman itu ditemukan oleh polisi, maka kasus ini mudah sekali dibuktikan. Tapi bagaimana kalau tidak ada ?

Wanita yang akrab disapa Ipung mengatakan masih ada cara lain untuk mengungkap kasus perzinaan ini. Salah satunya adalah dengan mencari tetesan sperma yang bisa saja terjatuh di seprei atau ditempat tidur dimana kedua pasangan melakukan persetubuhan.

“Kalau memang ada persetubuhan, tidak menutup kemungkinan ada tetesan sperma di seprei atau di kasur. Nah, mungkin bisa saja usai kejadian seprei diambil sebagai barang bukti dan di periksa,” ungkap Ipung.

Cara lain lagi, kata Ipung yaitu dengan melakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita yang melakukan persetubuhan.

“Jika saat ditemukan adanya tindak pidana persetubuhan langsung dilakukan pemeriksaan pada alat kelamin wanita, pasti akan ada bekas sperma yang tertinggal. Jadi banyak lah cara untuk memenuhi unsur dalam kasus perzinaan ini,” tegasnya.

Dan yang terakhir, kata Ipung adalah dengan melacak jejak digital para pelaku.”Pasti ada jejak digital, kan tidak mungkin tidak ada komunikasi antara pelaku ini. Pasti ada percakapan misalnya saat janjian ketemu dimana atau apalah yang bisa menjadi bukti putunjuk,” jelasnya.

Selain itu, sebagai aktivis anak, Ipung mengatakan  bahwa, jika seorang wanita yang sudah memiliki anak dan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan, maka wanita itu tidak layak untuk mengasuh anaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *